Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengkitik pemerintah lantaran terus memberikan izin kepada Tenaga Kerja Asing di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan bertambahnya pengangguran akibat PHK di masa pandemi.
Sukamta menilai pemerintah melakukan anomali. “Berulangkali terjadi orang-orang asing dari luar negeri dan TKA bisa masuk ke Indonesia ketika pembatasan kedatangan dari luar negeri diberlakukan. Padahal pembatasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus covid-19 varian baru dari luar negeri. Akibatnya kasus Covid-19 meledak, varian baru masuk,” kata dia dalam keterangannya, Senin, 5 Juli 2021.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin
Pemerintah, kata Sukamta, berdalih TKA tetap bisa masuk ke Indonesia, jika sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) untuk ditempatkan bekerja di proyek strategis nasional.
"Kami heran dengan pemerintah. Alasan TKA bekerja di proyek strategis nasional karena tidak ada tenaga kerja Indonesia sesuai skill yang dibutuhkan. Ini menghina kualitas anak negeri! Masih banyak rakyat Indonesia yang memiliki skill mumpuni tapi mereka belum dioptimalkan,” ujar da.
Anggota DPR RI asal dapil DI Yogyakarta ini mengingatkan, walaupun izin telah diberikan sesuai dengan aturan namun pemerintah lupa mengenai norma kepatutan.
BACA JUGA: Ganip Pastikan Karantina Kesehatan di Wisma Atlet Sesuai SOP
Sebagai informasi 20 TKA datang ke Bantaeng, Sulawesi Selatan, untuk bekerja di smelter nikel milik PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.
Kedatangan 20 orang TKA ini menambah jumlah TKA di Sulsel. Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel selama semester I tahun 2021 saja, sudah ada 228 orang TKA masuk ke Sulsel.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY