Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Covid-19.
Penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta, sejumlah transportasi umum, pelayanan publik, restoran, cafe, wisata hingga sentra perbelanjaan ditutup sementara.
Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk membuka sejumlah pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta pada hari ini atau selama PPKM darurat diberlakukan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta hanya membuat aturan terhadap pasar tradisional yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 13.00 WIB.
Selama PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kapasitas pengunjung pasar tradisional sekitar 50 persen.
Berikut ini update PPKM darurat per 3 Juli 2021 yang diunggah oleh akun Instagram @dkijakarta dikutip Jakartatodaynews.com, Sabtu (3/7/2021).
"Update Informasi Seputar PPKM Darurat (Per 3 Juli 2021).
Pasar tradisional dapat beroperasi hingga pukul 13.00 WIB dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan.
Kecuali Pasar Induk beroperasi seperti biasa dengan prokes lebih ketat.
Kepada para pembeli sebelum berangkat ke pasar harus memastikan kondisi yang sehat dan fit.
Buatlah catatan tentang rencana perbelanjaan guna mempersingkat waktu dan mengurangi kontak fisik dengan orang lain.
Jalankan prokes dengan disiplin.
Memakai dua lapis masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun dengan rutin.
#JagaJakarta
#ppkmdarurat
#pasar
#JakartaTanggapCorona
#hadapibersama
#pandemibelumusai
#dkijakarta
#kotakolaborasi
#JakartaBangkit
#vaksindulu" tulis akun Instagram @dkijakarta.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY