Home Perkotaan PT KAI Persero Daop 1 Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun KA Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Kriterianya

PT KAI Persero Daop 1 Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun KA Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Kriterianya

PPKM Darurat

SHARE
PT KAI Persero Daop 1 Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun KA Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Kriterianya

Caption Gambar: Selama PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, mulai hari ini PT Kereta Api (KAI) Persero Daop 1 Jakarta membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, khususnya untuk calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), Sabtu (3/6/2021).

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Di hari pertama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, PT Kereta Api (KAI) Persero Daop 1 Jakarta membuka pelayanan vaksinasi Covid-19, Sabtu (3/6/2021).

Diketahui, pelayanan vaksinasi Covid-19 dari PT KAI Persero Daop 1 Jakarta tersebut, digelar di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Mengenai pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, dibenarkan Kahumas PT KAI Persero Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa.

Melalui keterangan tertulisnya kepada Jakartatodaynews.com, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, untuk mendukung upaya pemerintah pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi.

Serta, kata Eva, memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta buka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021," katanya.

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

"Jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari" singkat Eva.

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin Covid-19 di stasiun KA:

1.Berusia > 18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

Layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ, lanjut Eva, menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung program pemerintah.

Terutama, tambah Eva, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Pada masa PPKM darurat Jawa dan Bali yang ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta pun melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Yakni, calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam.

Atau, Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin," papar Eva.

Dijelaskan Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen membantu pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity.

Sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya:

- Aplikasi KAI Access

- Website resmi kai.id

- Contact Center 121 line (021)121

- Layanan pelanggan cs@kai.id dan

- Sosial media @keretaapikita @kai121

(Jakartatodaynews.com)