Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali menyebabkan pelayanan pemerintah secara langsung di Jakarta Utara ditiadakan.
Seperti halnya pelayanan perizinan pada instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kependudukan yang dialihkan melalui sistem drop box dan aplikasi daring.
"Semua pelayanan PTSP, baik tingkat kota, kecamatan, dan, kelurahan seluruhnya melalui sistem drop box dan aplikasi Jak Evo," kata Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Pelayanan tersebut, dikendalikan petugas dari rumahnya masing-masing. Namun, sistem piket bagi petugas di kantor pelayanan tetap diberlakukan mengurus perizinan yang masuk melalui drop box.
"Kami menerapkan sistem wfh 100 persen. Kecuali bagi tim survei yang masih bertugas jika tidak bisa bertugas dengan memanfaatkan teknologi seperti foto time stamp maupun zoom meeting," tegasnya.
Senada dengannya, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris memastikan seluruh pelayanan kependudukan dilayani melalui drop box dan aplikasi Alpukat Betawi selama PPKM Darurat.
Kecuali bagi pelayanan perekaman KTP-el dan perkawinan yang masih dilayani secara langsung.
"Petugas hanya 25 persen yang ada di kantor pelayanan. Sisanya wfh," tutup Edward.
LEAVE A REPLY