Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Kota Administratif Jakarta Selatan menggelar sidang yustisi bangunan (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Jumat (2/7/2021).
Sidang tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara bangunan yang melanggar peraturan.
Kasudin Citata Jakarta Selatan Syukria menjelaskan sidang diikuti sebanyak 290 pelanggar bangunan.
"Jadi sebanyak 46 disidang secara offline secara bergilir dan mengikuti prokes ketat. Nah untuk sisanya diputuskan secara daring,"ujar Syukria.
Ia menegaskan, sidang merupakan salah satu upaya bagi mereka yang membangun tidak sesuai ketentuan Perda 7 tahun 2010.
BACA JUGA : Anies : Jika Sudah Divaksin Memang Masih Bisa Tertular Tapi
BACA JUGA : Pilu Angkot Tergerus Pandemi, Penumpang Ogah Naik
Pelanggaran didominasi pembangunan tanpa IMB dan melaksanakan pembangunan tidak sesuai IMB.
Dari sidang tadi pihaknya menyetorkan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) senilai Rp 1,1 milyar.'
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun bangunan. Dan tetap menyesuaikan bangunan dengan apa yang tertera pada IMB,"imbuhnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY