Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan asrama haji siap digunakan kembali sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi.
“Tahun 2020, asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19,” kata Khoirizi di dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Khoirizi, koordinasi Kementerian Agama dengan Satgas Covid-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga sudah dilakukan pada tahun 2020.
BACA JUGA: HUT Jakarta, Simak 5 Lagu Band Indie tentang Jakarta Ini
Pada tahun 2020, lanjut Khoirizi, Kementerian Agama telah memberikan persetujuan penggunaan asrama haji sebagai pilihan karantina sejak 1 April 2020. Sejak saat itu, sudah ribuan pasien yang menjalani proses karantina di asrama haji.
Setidaknya ada 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk penanganan pasien. Ada empat asrama yang setelah dilakukan kajian belum bisa digunakan karena berbagai alasan, yaitu Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.
Para Kepala Asrama Haji, kata Khoirizi, selama ini berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing terkait dengan urgensi dan teknis penggunaannya.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Pengguna KRL Dites Antigen Acak
Asrama Haji Pondok Gede Jakarta misalnya, penyiapannya sudah dilakukan bersama dengan Satgas Covid DKI Jakarta. Bahkan, kesiapannya juga sudah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.
“Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi,” tuturnya.
Lanjut dia, demikian juga dengan Asrama Haji Gorontalo. Kepala asramanya sudah menggelar rapat dengan Satgas setempat. “Asrama Haji Gorontalo akan menjadi alternatif ketiga bila ruang isolasi pasien Covid-19 di tingkat provinsi sudah tidak memadai,” ujarnya.
“Penyiapan asrama haji sebagai ruang isolasi ini menjadi wujud peran aktif Kemenag dalam penangangan Covid-19,” ucapnya.
BACA JUGA: Gerakan Tiga Periode Presiden, Wakil Ketua MPR: Itu Tindakan Inkonstitusional
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi yang disiapkan sudah sesuai standar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, bahkan WHO.
“Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan,” imbuhnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY