Home Peristiwa Super Kilat, BNN Setujui Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Zen Vivanto

Super Kilat, BNN Setujui Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Zen Vivanto

Narkotika

SHARE
Super Kilat, BNN Setujui Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Zen Vivanto

Caption Gambar: Iluistrasi narkotika. Photo by Frepik

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi untuk artis Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani, Anindra Ardiansyah Bakrie, dan Zen Vivanto.

Dalam keterangan tertulisnya, BNN merujuk sejumlah undang-undang hingga Peraturan Presiden, diantaranya,

a.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c.Peraturan Pemerintah  Nomor  25  Tahun  2011 tentang  Pelaksanaan  Wajib  Lapor  Pecandu Narkotika;
d.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e.Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f.Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat     dari Kepala     Kepolisian Resort     Metro     Jakarta     Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro  JP  pada  tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal  Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap  Tersangkaa.n.Zen  Vivanto  ,  Ramadhania  Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.

BACA JUGA : Polisi Sebut Permohonan Rehabilitasi Dilakukan Keluarga Keduanya

BACA JUGA : Tak Hadir Dalam Rilis Kemarin, Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Rambut

Dalam keterangan tersebut Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita menyebutkan asesmen terhadap klien  Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto telah dilakukan pada 9 Juli lalu.

"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen  yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen  lanjutan,  evaluasi psikologis, wawancara   motivasional, konseling,   intervensi   psikososial),"terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (11/7/2021)

Ia melanjutkan, rehabilitasi dilakukan di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

Diketahui, polisi menyebutkan rehabilitasi yang diberikan kepada oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah adanya permohonan dari keluarga. 

"Nantinya dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, Kejaksaan, Dokter, dan Psikiater," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (10/7/2021).

(Jakartatodaynews.com)