Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi untuk artis Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani, Anindra Ardiansyah Bakrie, dan Zen Vivanto.
Dalam keterangan tertulisnya, BNN merujuk sejumlah undang-undang hingga Peraturan Presiden, diantaranya,
a.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
b.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika;
d.Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
e.Peratuan Bersama Badan Narkotika Nasional dengan Mahkumjakpol Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi;
f.Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016;
g.Surat dari Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat nomor surat B/5386/VII/RES.4.2/2021/Restro JP pada tanggal 8 bulan Juli 2021Perihal Permohonan Pemeriksaan Asesmen Terhadap Tersangkaa.n.Zen Vivanto , Ramadhania Ardiansyah, Anindra Ardiansyah Bakrie.
BACA JUGA : Polisi Sebut Permohonan Rehabilitasi Dilakukan Keluarga Keduanya
Dalam keterangan tersebut Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita menyebutkan asesmen terhadap klien Anindra Ardiansyah Bakrie, a.n. Ramadhania Ardiansyah, a.n. Zen Vivanto telah dilakukan pada 9 Juli lalu.
"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi (meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial),"terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (11/7/2021)
Ia melanjutkan, rehabilitasi dilakukan di Lembaga Rehabilitasi yang kompeten sebagaimana yang ditunjuk penyidik dan keluarga.
Diketahui, polisi menyebutkan rehabilitasi yang diberikan kepada oleh pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie setelah adanya permohonan dari keluarga.
"Nantinya dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, Kejaksaan, Dokter, dan Psikiater," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (10/7/2021).
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY