Home Perkotaan Tata Kelola Masih Bermasalah, Dikti Tolak Prodi Insinyur Universitas Mercu Buana

Tata Kelola Masih Bermasalah, Dikti Tolak Prodi Insinyur Universitas Mercu Buana

Perguruan Tinggi

SHARE
Tata Kelola Masih Bermasalah, Dikti Tolak Prodi Insinyur Universitas Mercu Buana

Caption Gambar: ilustrasi gagal prodi. (sumber : wikipedia)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Masih bermasalahnya tata kelola di Kampus Universitas Mercu Buana membuat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) wilayah III Kemendikbudristek menolak pembukaan Prodi baru Universitas Mercu Buana (UMB). 

Hal itu disampaikan mereka melalui Sub Koordinator Kelembagaan LLPT wilayah III Kemendikbudristek, Tri Munanto saat dihubungi, Rabu (30/6/2021). 

Mereka menyebut Tata Kelola menjadi salah satu alasan penolakan itu. 

"Tata Kelola hanya salah satu dari sekian aspek yang menjadi pertimbangan penerbitan rekomendasi, namun kami tidak bisa memberikan informasi apakah aspek tersebut yang menjadi titik permasalahannya," kata Tri.

Tri sendiri mengungkapkan bila penolakan sendiri telah disampaikan oleh pihaknya kepada UMB melalui surat nomor 2792/LL3/EP/2021. 

BACA JUGA : Gerai Vaksinasi Polsek Metro Penjaringan Sasar Warga Penghuni Apartemen di Mutiara Pluit

Melalui surat itu, Dikti wilayah III menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas bahwa ajuan itu belum dapat diproses lebih lanjut.

Selain itu, dalam visitasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi saat 31 Mei 2021, Dikti wilayah III menilai UMB belum memenuhi aspek kelembagaan dan tata kelola sesuai undang undang. 

"Ya, ada beberapa aspek persyaratan yang kurang lengkap," jelasnya. 

Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menambahkan temuan LLDikti atas tata kelola kampus yang tidak sesuai aturan, tidak bisa dianggap remeh. 

Temuan itu menjadi indikasi kampus melanggar standar tata kelola sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.

BACA JUGA : Tentara Turun Gunung Bantu Vaksin di Jakarta Utara, Warga : Saya Bangga

“Tata kelola kampus diatur melalui UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PP No.4/2014 tentang Penyelenggaran Perguruan Tinggi, Permendikbud No.3/2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi, Statuta kampus dan aturan lainnya,” ujarnya.

Tentu saja, lanjut Riko sangat disayangkan jika ada kampus yang mengabaikan tata kelola sebagaimana aturan. 

Pemerintah harus tegas memberi sanksi kampus yang acuhkan tata kelola sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia menyarankan LLdikti perlu berani jatuhkan sanksi pada kampus bermasalah, demi memjaga amanah UU Pendidikan Tinggi serta menyelamatkan generasi.

"Kalau perlu ditutup saja kampus yang tata kelolanya amburadul," tutupnya. 

(Jakartatodaynews.com)