Caption Gambar:
JAKARTATODAY, JAKARTA - Tergiur dengan profit 6 persen per bulan, warga Jelambar-Grogol Petamburan berinisial KR (39) tertipu hingga Semilyar.
Ia pun kemudian mempolisikan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (7/6/2021) siang tadi.
"Nama investasinya itu Lucky Star," terangnya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
KR sendiri tergiur setelah dirinya diyakinkan oleh agen investasi perusahaan itu setelah dijanjikan mendapatkan profit 6 persen per bulan dari nilai investasi.
Uang sebesar Rp 300 juta disetorkannya saat awal investasi akhir tahun 2018 dengan mendapatkan keuntungan Rp 4-6 juta selama enam bulan awal.
BACA JUGA : Bongkar Ganja Hidroponik, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
BACA JUGA : Usai Diperiksa Polisi, Roy Suryo Serahkan Bukti Baru
Tergiur dengan profit sebesar itu, KR menambah nilai investasinya hingga mencapai semilyar, termasuk istrinya yang ikut berinvestasi Rp 150 juta.
"Ini basisnya forex jadi kita menginvestasikan kemudian dia mengelola dana itu diperdagangkan forex kemudian kita sebagai investor hanya menerima provit fix income setiap bulan," jelas KR menceritakan unit investasinya.
Barulah setelah berjalan enam bulan, kecurangan terlihat, hasil profit yang diinvestasikan macet bahkan tak kunjung keluar.
Saat ditanya, agen berkilah adanya perubuahan investasi.
Nilai provit 6 persen berubah menjadi 7-8 persen, serta beberapa hadiah lainnya seperti mobil mewah.
BACA JUGA : 5.991 Warga Rentan di Pademangan Sudah di Vaksinasi
BACA JUGA : Seharga Milyaran Rupiah, Inilah Makam Mewah di Asia Tenggara
"Dia pernah nawarkan kayak berhadiah mobil HRV dan Alphard," tutupnya.
Sementara itu, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri membenarkan, pihaknya baru saja menerima laporan adanya investasi ilegal dari seorang pria berinisial KR.
"Sekarang kami sedang lidik laporannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap," tutupnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY