Home Peristiwa Akhir Kisah Gadis Penipu Investasi Bodong, Gunakan Lucky Star Raup Untung Rp 15,6 milyar

Akhir Kisah Gadis Penipu Investasi Bodong, Gunakan Lucky Star Raup Untung Rp 15,6 milyar

Kriminal

SHARE
Akhir Kisah Gadis Penipu Investasi Bodong, Gunakan Lucky Star Raup Untung Rp 15,6 milyar

Caption Gambar: Infografis investasi bodong Lucky Star. (sumber : Humas Polres Jakarta Barat)

JAKARTATODAY, JAKARTA - Wanita berambut panjang berinisial HS pasrah saat polisi menggelandangnya dari ruang tahanan ke ruang tamu Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021) siang. 

Tertunduk lemas dengan rambut panjangnya terurai, HS menahan tangis saat polisi memamerkannya di hadapan awak media yang meliput dia. 

"Dimana yang berangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. 

HS diciduk polisi dari rumahnya usai sepasang suami istri melaporkan dirinya karena menipu. 

Dari dua korbannya itu, satu milyar berhasil dikantongi wanita yang pernah bekerja sebagai pialang saham dan emas ini. 

BACA JUGA : Beroperasi Sejak 2007, OJK Sebuk Nilai Investasi Lucky Star Tak Masuk Akal

BACA JUGA : Manfaatkan Lockdown Eropa, Jadi Alasan Pelaku Tunda Pengembalian Uang Investasi Bodong Lucky Star

Kapolres mengatakan selama beraksi sejak 2007, HS telah menipu ratusan orang.

Uang sebesar Rp 15,6 miliar ditaksir didapat oleh wanita itu setelah memperdaya korbannya menginvestasikan tabungannya dengan minimal investasi Rp 25 juta. 

"Bayangkan Rp 25 juta bisa langsung mendapatkan keuntungan," cerita Kapolres.  

Tercium Saat Pandemik

Meski melenggang bebas, namun harapan HS untuk menipu harus terhenti usai korbannya yang telah menginvestasikan uang ratusan juta tak mendapatkan untung. 

Tagihan pun terus digencarkan oleh para korbannya dengan meneror HS. 

BACA JUGA : Polisi Duga Masyarakat yang Ikut Investasi Bodong Lucky Star Capai Ratusan

BACA JUGA : Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Sebut Murni Penipuan

Berdalih adanya lockdown di Eropa, HS bertutur bila dirinya tak bisa membagi keuntungan kepada investor. 

Kesal dengan itu, seorang korbannya kemudian melaporkan kasus ini pada Mei 2021 lalu, polisi kemudian mengamankan tiga minggu setelahnya. 

Kini sepak terjang HS terputus, ia tak bisa lagi menipu masyarakat seperti dahulu, ancaman kurungan diatas tiga tahun bersiap dihadapi lantaran melanggar 378 dan atau 372 KUHP. 

Kini untuk memastikan sejumlah korban beserta kerugiannya, polisi telah membuka posko investasi bodong lucky star. 

(Jakartatodaynews.com)