Home Peristiwa Berkat No Blind Spot Polres Jakbar Jaringan Curanmor Dibongkar Polisi

Berkat No Blind Spot Polres Jakbar Jaringan Curanmor Dibongkar Polisi

Kriminal

SHARE
Berkat No Blind Spot Polres Jakbar Jaringan Curanmor Dibongkar Polisi

Caption Gambar: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Laboba (memegang mic) menyampaikan press rilis ungkap kasus curanmor yang dilakukan anggota, Minggu (5/6/2021). (sumber : kontributor Jakarta Today)

JAKARTATODAY,JAKARTA - Program No Blind Spot yang digalakan Polres Metro Jakarta Barat berbuah manis. 

Residivis curanmor yang telah beraksi berbulan bulan berhasil di ciduk unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Empat pelaku diamankan dalam rentetan penangkapan yang dilakukan di sejumlah tempat. 

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Laboba menjelaskan pelaku diamankan setelah pihaknya menelusuri rekaman postingan di media sosial Instagram. 

"Kejadian 29 Mei sekitar pukul 14.00-15.00 WIB dan viral di media sosial. Korban baru melaporkan ke kami sehari setelahnya," kata Ocha, panggilan akrabnya saat merilis kasus ini, Sabtu (4/6/2021).

BACA JUGA : Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu Sabtu 5 Juni 2021, Potensi Hujan Siang dan Malam

BACA JUGA : Gempa Guncang Ternate Maluku Utara, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Ocha melanjutkan, mengantongi nomor laporan polisi LP/208/2021 polisi kemudian melakukan olah tkp dan memeriksa CCTV yang merekam kejadian, identitas pelaku dikantongi. 

Tak lama setelahnya, dua pelaku, PS dan GR diamankan di dua tempat terpisah di Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

"Kami melacak dari pakaian mereka," tegas Ocha. 

Dari keterangan keduanya polisi menangkap dua penadah, IM dan OD yang juga diamankan di tempat terpisah.

IM dibekuk di Daan Mogot, sedangkan OD ditangkap di Pandeglang Banten. 

BACA JUGA : Gempa Guncang Lombok dan Karangasem, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA : Bejat! Pria Muda di Jatinegara Lecehkan Wanita Saat Solat

"Jadi, PS dan GR menjual motor itu ke IM. Dari keterangan IM itu kami akhirnya mengamankan OD," tambah Ocha. 

Kini akibat perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan pasal berbeda, PS dan GR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan OD serta IM dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

(Jakartatodaynews.com)