Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Melalui Perpu nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia yang ditandatangi Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu menjadi landasan bagi Ari Kuncoro merangkap dua jabatan.
Tak hanya sebagai Rektor UI, pria berumur 59 tahun itupun kini resmi disetujui menjabat sebagai Komisaris Bank BRI, jabatan itu menjadi polemik di masyarakat.
Lepas dari itu, dilansir dari wikipedia disebutkan bila beragam kontroversi menjadi santapan pria yang lahir di Jakarta itu, apa saja kontroversinya, berikut kami paparkan.
1. Rangkap Dua Jabatan
Keputusan Presiden Jokowi menggantikan Perpu nomor 68 tahun 2013 menjadi Perpu nomor 75 seolah menguatkan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
BACA JUGA : Jadi Komisaris BUMN, Rektor UI Disindir Warganet
Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 39 huruf c.
Dengan kata lain, ada celah bagi rektor UI untuk merangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
2. Memanggil Mahasiswa Karena 'Lip Service'
Masih ingat dengan postingan BEM UI yang menyebut Jokowi sebagai King Of Lip Service pada Juni 2021 lalu.
BACA JUGA : PPKM Darurat, Jokowi: Jika Kasus Turun, 26 Juli akan Dibuka Bertahap
Buntut dari postingan itu membuat 10 mahasiswa termasuk Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dipanggil Rektor UI.
Pemanggilan mereka kemudian mendapat reaksi keras dari masyarakat dan sejumlah tokoh, seperti Faisal Basri, Emil Salim, dan Rocky Gerung.
Menurut Rocky, pemanggilan tersebut terkesan memaksakan diri.
"BEM UI itu benar memberi evaluasi, itu berguna karena mahasiswa sudah sampai mengkritik untuk mengevaluasi presiden," kata Rocky melalui chanel youtubenya.
3. Memecat Wakil Rektor Saat Baru Menjabat
BACA JUGA : Pemerintah Konversi 16 Bangunan Menjadi RS Darurat Covid
Setahun setelah dirinya dilantik menjadi Rektor UI, Ari diketahui mencopot Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. rer. nat. Rosari Saleh.
Ia kemudian melantik Prof Abdul Haris untuk mengisi kembali jabatan wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan.
Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Rosari mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN kemudian mengabulkan gugatan Rosari itu.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY