Home Perkotaan Siswa Divaksin, Syarat Sekolah Tatap Muka?

Siswa Divaksin, Syarat Sekolah Tatap Muka?

SHARE
Siswa Divaksin, Syarat Sekolah Tatap Muka?

Caption Gambar: Pelajar di Jakarta Utara sedang menjalani vaksinasi di SMPN 95 Jakarta, Rabu (7/7)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pelajar di Jakarta Utara mulai menjalani vaksinasi Covid-19. Vaksinasi sekadar upaya pencegahan Covid-19, bukan sebagai syarat pelajar kembali bersekolah tatap muka.

"Bukan untuk syarat sekolah tatap muka. Hanya pencegahan Covid-19," sebut Sri Rahayu Asih Subekti, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, Rabu (7/7).

Asih menyebut, vaksinasi diperuntukkan bagi siswa berusia 12 tahun ke atas. Itu artinya, siswa yang didaftarkan mengikuti vaksin mulai dari kelas 5-6 SD, SMP, hingga SMA.

Tidak hanya sekolah negeri, vaksinasi ini juga diperuntukkan bagi siswa yang bersekolah swasta. Total siswa di wilayah tugasnya (Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan) mencapai 42.560 orang.

"Hari ini sudah mulai vaksinasinya. Targetnya sampai 26 Juli 2021 mendatang. Lokasi vaksinnya ada di SMPN 95 Jakarta, SMPN 21 Jakarta, dan di Rumah Sakit Lapangan Artha Graha Peduli (Rumkitlap AGP)," jelasnya.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, Purwanto menyebut 46,371 pelajar asal Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading terdaftar sebagai calon penerima vaksinasi tersebut.

Vaksinasi digelar di lima lokasi berbeda antara lain SMPN 30 Jakarta, SMPN 266 Jakarta, SMAN 75 Jakarta, SMA Santo Yakobus, dan SMA BPK Penabur.

"Data bisa berubah mengingat beberapa pelajar juga sudah divaksin di wilayah domisili masing-masing. Itu tidak masalah," tukasnya.

(Jakartatodaynews.com)