Home Nusantara Soal PPKM Darurat, Daop 1 Tunggu Keputusan Gugus Tugas Satgas Covid-19

Soal PPKM Darurat, Daop 1 Tunggu Keputusan Gugus Tugas Satgas Covid-19

Covid-19

SHARE
 Soal PPKM Darurat, Daop 1 Tunggu Keputusan Gugus Tugas Satgas Covid-19

Caption Gambar: ilustrasi kereta api indonesia

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Daerah Operasional (Daop) 1 PT KAI menegaskan belum memberhentikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh meski Pemerintah Pusat memastikan memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunissa, ia menegaskan saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan menghentikan operasional Kereta Api Jarak Jauh.

"Pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan," kata Eva, Kamis (1/7/2021).

Saat ini, lanjut Eva, KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah lenanganan Covid 19 yang dilakukan pemerintah. 

Termasuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA. 

BACA JUGA : Kurang Dari Sehari, Indonesia Dibombardir 5 Gempa

BACA JUGA : Ucapkan Selamat Hari Bidan, Kemenkes Diprotes Warganet Soal Ribetnya Vaksin

Seperti saat awal pandemi dan sekarang, perjalanan KA berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi. 

"Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," tambahnya. 

Saat ini, sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. 

Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

(Jakartatodaynews.com)