Home Hukum Belum Inkrah di MA, PN Tangerang Eksekusi Pengosongan Gudang, Kuasa Hukum Pemilik: Perkaranya Masih Kasasi

Belum Inkrah di MA, PN Tangerang Eksekusi Pengosongan Gudang, Kuasa Hukum Pemilik: Perkaranya Masih Kasasi

Hukum

SHARE
Belum Inkrah di MA, PN Tangerang Eksekusi Pengosongan Gudang, Kuasa Hukum Pemilik: Perkaranya Masih Kasasi

Caption Gambar: Proses eksekusi gudang oleh PN Tangerang, Rabu (27/9/2023)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengeksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah serta bangunan gudang di Jalan Daan Mogot KM 19, Batu Ceper, Kota Tangerang, Rabu (27/9/2023).

 

Eksekusi itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang nomor 39/PEN.EKS/RL/2023/PN.TNG pada 29 Agusus 2023 lalu.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah.

 

"Hari ini kami melaksanakan ekskusi pengosongan dan penyerahan bidang tanah serta bangunan di area Pusat Niaga Terpadu, Batuceper, Kota Tangerang," ujarnya.

 

Menurut Miskah, eksekusi itu juga berdasarkan grosse risalah lelang, nomor 475/24/2019.

 

Selain itu, PN Tangerang juga menyita tanah dan bangunan lainnya di Jalan Ampera, Batuceper, Kota Tangerang denhan luas 437 meter persegi.

 

Miskah mengaku, ada sekira 150 personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tangerang.

 

"Sampai saat ini, proses pengosongan dan penyerahan bangunan yang kami lakukan tidak ada kendala ataupun perlawanan," imbuhnya.

 

Sementara itu, pemilik gudang bernama Frank Wilson mengaku tengah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II ke tingkat kasasi.

 

Sehingga, proses eksekusi perkara tersebut belum inkrah atau tidak berkekuatan hukum tetap.

 

Seharusnya, PN Tangerang bisa lebih sabar menunggu hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Kuasa Hukum Frank Wilson, Bahari Sianturi menjelaskan, selain KPKNL Tangerang II, sebuah bank swasta nasional juga digugat dalam perkara tersebut.

 

"Kami menyayangkan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Tangerang, kami sudah mendaftarkan perkara ini untuk kasasi dan belum inkrah," kata Bahari Sianturi.

 

Ia pun merasa kecewa karena PN Tangerang tidak mendahuli prodes aanmaning (teguran) terlebih dahulu sebelum eksekusi.

 

Bahari juga merasa aneh dengan jurusita PN Tangerang yang mengerahkan ratusan personel gabungan dalam eksekusi gudang tersebut.

 

Bahkan, barang-barang yang di dalam gudang dipindahkan ke kawasan Cipondoh, Tangerang tanpa kejelasan biaya sewa.

 

"Kerugian hari ini siapa yang mengganti, bagaimana status barang-barang yang dikeluarkan dari gudang itu, atas biaya sewa siapa itu kalau dipindahkan, kan tidak jelas jadinya ini," terangnya.

 

Padahal kata Bahari, kliennya sangat menghormati keputusan majelis hakim apabila eksekusi penyitaan dilaksanakan. 

 

Oleh karenanya, Bahari meminta kepada PN Tangerang agar menunggu proses hukum hingga selesai kasasi.

 

"Apapun keputusannya pasti kami akan menghormati itu," imbuh Bahari. (m26)