Home Politik Gerakan Tiga Periode Presiden, Wakil Ketua MPR: Itu Tindakan Inkonstitusional

Gerakan Tiga Periode Presiden, Wakil Ketua MPR: Itu Tindakan Inkonstitusional

Masa Jabatan Presiden

SHARE
Gerakan Tiga Periode Presiden, Wakil Ketua MPR: Itu Tindakan Inkonstitusional

Caption Gambar: Ilustrasi politik. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menilai pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III sebagai tindakan inkonstitusional.

Tindakan ini seperti memajukan Presiden Joko Widodo dengan peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi sebagai calon presiden untuk periode ketiga. Hidayat beralasan hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini. 

BACA JUGA: Ingin Cuti? Simak Perubahan Cuti Bersama 2021

Menurut HNW, sapaannya, pasal 7 UUD 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 

“Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.

BACA JUGA: Utang Terus Naik, Fraksi PKS: Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Ekonomi

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan presiden hanya dua periode. 

HNW mengungkapkan Presiden Jokowi telah secara berulang dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak wacana ini, serta menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

“Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu. Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi. Sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja,” imbuhnya.

(Jakartatodaynews.com)