Home Nasional PPKM Darurat, Ini Rincian Bantuan yang Disiapkan Pemerintah

PPKM Darurat, Ini Rincian Bantuan yang Disiapkan Pemerintah

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, Ini Rincian Bantuan yang Disiapkan Pemerintah

Caption Gambar: Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Sumber: Humas Sekretariat Kabinet

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyaluran serta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos) guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM.

“Presiden telah memerintahkan untuk memberikan tambahan bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di dalam keterangannya, Minggu,18 Juli 2021.

Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan penekanan kepada para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak.

Lebih lanjut, Menko Marinves menyampaikan, selain program perlinsos, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp33,21 triliun. 

“Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun, antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan,” pungkasnya.

Adapun rincian bantuan yang diberikan pemerintah tersebut adalah:

  1. Program Bantuan Beras Bulog sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai dan Kartu Sembako;
  2. Bansos Tunai (BST); Program Kartu Sembako;  
  3. Program Keluarga Harapan (PKH); 
  4. Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah; 
  5. Program Prakerja; 
  6. Diskon Listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA; 
  7. Subsidi Kuota Internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen; 
  8. Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik;
  9. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

(Jakartatodaynews.com)