Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Dua petugas rumah Duka Abadi diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/7/2021) pagi tadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan pemeriksaan keduanya demi menelusuri dugaan tentang kebenaran harga selangit kremasi yang terjadi di Rumah Duka Abadi itu.
"Hari ini kami panggil. Sampai saat ini wawancara klarifikasi masih berlangsung," terang Joko dikonfirmasi.
Joko mengatakan hingga menjelang sore, kedua petugas itupun masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas sejak datang pukul 10 pagi tadi.
Selain memeriksa, polisi juga masih menunggu laporan resmi yang dilakukan oleh Martin, pria yang pertama kali memviralkan adanya harga selangit dalam biaya kremasi di rumah duka Abadi.
BACA JUGA : Ketua DPR Puan Maharani Minta Vaksin Didaerah Jangan Sampai Habis Stok
Sebelumnya sebuah informasi berantai viral di pesan what's app.
Dalam informasi, dijelaskan bahwa pria bernama Martin menjadi korban kartel kremasi.
Martin mengaku mengeluarkan uang senilai Rp80 juta untuk mengkremasi kerabatnya yang terpapar Covid-19.
Dimana rincian biaya Rp45 juta peruntukan untuk biaya kremasi dan sisanya biaya persemayaman dan pengantaran.
Rincian itu diketahui dari foto kwitansi yang disebarkan di what's app. Dalam foto terlihat kwitansi diberikan Rumah Duka Abadi yang terletak di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Saat dikonfirmasi, pihak rumah duka menampik adanya isu kartel.
Disebutkan bahwa mereka hanya membantu keluarga jenazah mencari tempat kremasi di luar Jakarta.
Sebab, dua tempat kremasi yang ditunjuk pemerintah sudah penuh.
"Tapi keluarga minta solusi karena keluarga mendesak terus kami kasih solusi yang ada dan keluarga sudah deal maka keluarlah kwitansi itu," ujar Bisnis Development Rumah Abadi Indra Palus.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY