Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com - Aksi pencurian uang dan ponsel di dalam mobil box saat di SPBU, terekam kamera CCTV, pada Rabu (28/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono jelaskan modus pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari mobil box tersebut.
Insiden itu, kata Joko Dwi Harsono, terjadi saat sopir mobil box melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU, Jalan Lingkar Luar Barat, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus rekaman CCTV pencurian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36) warga pedongkelan depan RT 002/015, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
"Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan melakukan pengisian bahan bakar di sebuah SPBU" ujarnya di konferensi pers live streaming di Instagram @polres_jakbar, Jumat, (6/8/2021).
Joko menjelaskan saat sopir lengah pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri.
Kemudian mengambil ponsel dan uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta Rupiah.
Uan itu rencananya akan disetorkan ke Bos Korban.
"Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO alias Ayung dalam pencarian petugas," ucap Joko
Dibawah pimpinan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36).
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi kemudian kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat
Pelaku SS (36) selaku Pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan dari pengakuan nya baru 1 (satu) kali dalam lakukan aksi pencurian tersebut.
SS bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan kemudian rekan pelaku berinisial Jo alias Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar.
Melihat ada ponsel dan dompet berisi uang di bagian depan mobil, timbul niatan para pelaku untuk beraksi.
"Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," ucap Rizky.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY