Home Peristiwa Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Pekan Depan

Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Pekan Depan

Penimbunan Obat Covid-19

SHARE
Polisi Tetapkan Tersangka Penimbunan Obat Covid-19 di Kalideres Pekan Depan

Caption Gambar: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat penggrebekan penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memastikan akan menetapkan tersangka kasus penimbunan obat pekan depan.

Mempercepat itu, saat ini pemeriksaan saksi ahli mulai dari pakar hukum, Kemenkes, Kemendag, hingga BPOM dilakukan secara maraton sebelum nantinya melakukan gelar perkara.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menegaskan saat ini pihaknya tengah mempercepat berkas perkar agar bisa menetapkan tersangka pekan depan.

"Setelah kita lengkapi pemeriksaan saksi sama ahli ya, baru kita menetapkan siapa tersangkanya," kata Fahmi dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021). 

Selain itu, Fahmi juga masih berkoordinasi dengan Kejari Jakbar meminta agar sesegera mungkin melakukan pengiriman berkas, dengan demikian kasus segera bisa disidangkan, dan barang bukti dapat didistribusikan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA : Bamsoet Apresiasi Polrestro Jakbar Ungkap Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19

"Karena kan barang bukti nya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh Negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat, makanya pihak Kejaksaan inginnya berkas cepat," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek polisi karena diduga menimbun obat yang bisa digunakan oleh 3.000 pasien Covid-19 untuk meraup keuntungan.

(Jakartatodaynews.com)